Harian Rakyat Online – Progres pembangunan kota terpadu mandiri (KTM) Lagita, sepertinya tak luput dari sorotan publik, hingga alas hak sertifikat hak pakai KTM Lagita terkesan tabu, Surat keterangan tanah (SKT) warga Urai Diujung Tanduk.
Pasalnya, Puluhan surat keterangan tanah (SKT) warga Urai sampai saat ini masih belum mendapatkan kepastian ganti rugi, yang semestinya menjadi dasar alas hak penerbitan sertifikat hak milik, hak guna atau hak pakai, dalam penerbitan sertifikat pusat kota terpadu mandiri (KTM) Lagita.
Sebagaimana yang disampaikan oleh warga Urai kepada Media
” Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ada dengan saya ini ada 23 SKT, 5 SKT sudah ada surat pernyataan dari Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan memberikan kaplingan perumahan 10×15m, 18 SKT sampai saat ini belum ada kejelasan. kami Masi menunggu niat baik pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami sudah mengalah demi pembangunan kabupaten Bengkulu Utara dan mendukung pembangunan KTM Lagita, tapi perhatikan kami sebagai pemilik lahan atau lokasi sesuai dengan SKT yang kami miliki” Ungkap warga Urai 10/2023.
Rencana pembagian kaplingan 10×15m per SKT sudah kami ikuti ungkap warga urai
” Dalam hal ini, kami sudah mengikuti apa yang dimaksud oleh pihak pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari menyerahkan Surat keterangan tanah (SKT) asli, sampai dengan menerima surat pernyataan akan mendapatkan kaplingan 10×15m per SKT, namun sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas kaplingan yang dimaksud oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara, sebagian tanah kami sepertinya sudah masuk dalam peta sertifikat lahan KTM Lagita” ungkapnya
Penulis : lau





