Ricuh” Hp Oknum Wartawan, Hampir Dirampas, Berujung Ke APH 

oleh -563 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Perselisihan kasus sengketa lahan daerah kelurahan pekan sabtu kec.selebar kota bengkulu yang terjadi beberapa tahun ini kian memanas,

sehingga berujung ricuh, salah satu warga diduga melakukan percobaan perampasan handphone milik wartawan yang sedang meliput insiden tersebut yang diduga premanisme orang suruhan Rio Sabri yang mengklaim lahan tersebut.

Rabu 11/9/24 sekitar pukul 10.48 wib di wilayah pekan sabtu tepatnya di depan resto bukit kapal terjadi persitegangan antara pihak kelompok masyarakat yang menduduki tanah dengan pihak Tarmizi yang diduga orangnya Rio Sabri 

Persitegangan tersebut bermula saat yang diduga para preman bayaran yang dikomandoi saudara tarmizi ingin melakukan pemagaran di lokasi tanah yang diduduki para warga kelompok tani.

Salah satu warga kelompok tani yang menjadi korban pengeroyokan oleh para pereman tersebut, yasmidi mengatakan kepada awak media

“Awalnya saya sebagai yang dituai oleh para warga kelompok tani untuk melarang para yang diduga pereman melakukan pemagaran sebelum surat surat kepemilikan mereka itu jelas,dari situ hingga berujung pengeroyokan oleh masa saudara tarmizi kepada saya” Ungkap Yasmidi (11/9/2024)

“Akibat pengeroyokan tersebut saya telah menempuh jalur hukum melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polda bengkulu” lanjutnya 

Di lain sisi, Ade kaperwil media infosiberindonesia.com selaku korban percobaan perampasan handphone dan percobaan pengeroyokan yang dilakukan anggota Premanisme saat sedang mengambil Vidio di lapangan, mengatakan.

“Pada saat terjadinya Persitegangan antara warga kelompok tani dan masa pereman saya memvideokan dengan maksud untuk bahan berita yang akan disajikan untuk publik,melihat saya memvideokan menggunakan tripod beberapa orang anggota Premanisme itu mencoba merampas handphone saya hingga terjatuh dan mereka juga mencoba melakukan percobaan pengeroyokan namun ada yang memisahkan” Ungkap Ade Media (11/9/2024)

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjutnya “saya telah berkoordinasi kepada kuasa hukum Ormas OMBB dan media PT.infoombbsiberindonesia.com saudara Reno Andriansyah SH.MH beserta rekan rekan untuk melanjutkan perkara ini ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana menghalangi wartawan yang melakukan liputan tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18” Tutup Ade

Penulis : R01