Regulasi BPK RI, Dirut RSUD Dituntut Mundur Dari jabatan 

oleh -782 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara- Rabu 26 Juni hari bersejarah Bagi Puluhan dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Bengkulu Utara menggelar unjuk rasa di Halaman gedung DPRD kabupaten Bengkulu Utara, menuntut dr. Herawati mundur dari jabatannya.

Kedisiplinan sepertinya tidak menjamin suatu kenyamanan yang berpegang teguh pada prinsip sumpah jabatan sebagai abdi negara, penerapan Regulasi BPK RI hari ini Rabu 26 Juni 2024 disinyalir telah memporak-porandakan pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, Sehingga Poli pelayanan kesehatan ditutup dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pasalnya, Aksi Demo yang dilakukan puluhan dokter spesialis RSUD Argamakmur dinilai oleh Direktur RSUD Arga Makmur dr Herawati itu mungkin wajar, pihaknya hanya menjalankan rekomendasi BPK soal regulasi tentang disiplin kehadiran atau ada sentimen pribadi.

“Kami hanya menjalankan regulasi BPK RI, tentang kedisiplinan kehadiran, saya tidak tahu apa landasan mereka Demon hari ini, mungkin ada perasaan tidak nyaman atas kedisiplinan tersebut atau ada sentimen pribadi” Ungkap Dirut RSUD Herawati Menjawab pertanyaan Wartawan 26/6/2024.

Terpisah, Aksi penutupan Poli pelayanan rumah sakit RSUD Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh puluhan dokter spesialis, dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Puluhan dokter spesialis mendatangi gedung DPRD kabupaten Bengkulu Utara menuntut hak dan keadilan nasib mereka dalam menjalankan tugas sebagai pahlawan nyawa masyarakat Bengkulu Utara.

“Kami ke gedung DPRD ini untuk hearing dengan komisi yang membidangi, untuk menentukan nasib kami sebagai dokter spesialis di RSUD Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara”  Ungkap Dr. Taufik dihadapan kamera wartawan 26/6/2024.

Penulis : RZ