Air Napal HR- Senin 29 Juli 2024 Sepuluh Desa penyangga lakukan Aksi Unjuk Rasa melalui Forum kelompok Petani Air Palik Mengugat PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) Kec. Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dituntut terkait program pembagian lahan plasma dan legalitas PT. BRS.

Pukul 09.00 WIB Para Peserta Unjuk Rasa yang dikomandoi oleh Buyung Satria dan Supriadi berkumpul di TPH Pos Satpam PT. BRS Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Rombongan Aksi bertolak ke lokasi Portal Pintu Masuk PT. BRS menyampaikan Aksi Tuntutan di Wakili 5 Orang perwakilan melakukan mediasi di kantor PT. BRS Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Sasaran Aksi PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang dikomandoi oleh Penanggung Jawab, Buyung Satria selaku Korlap Forum Air Palik Menggugat Estimasi Massa sekitar 75 Orang Menuntut dan menanyakan terkait Progam pembagian Plasma 10 Desa Penyangga, legalitas HGU PT. BRS yang sudah di terbitkan oleh Mentri ATR dan pemakaian Jalan Desa oleh PT. BRS.
Perwakilan Peserta Aksi Diterima oleh Managemen PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS) untuk mediasi di Ruang Rapat Kantor Induk PT. BRS dihadiri oleh :
Kabag Ops Polres Bengkulu Utara AKP Bintoro Thio Pratama, S.I.K, M.H, C.P.H.R, Kasat Intel Polres Bengkulu Utara AKP Edy Suprianto,S.E, Kasat Samapta Edi Purwanto. SH, Kapolsek Air Besi Iptu Deni Mashuri,SH, Kapolsek Kerkap Iptu Noviyanti. SH, Kanit Ekonomi IPDA Supriyadi. SH., Manager PT.BRS, Abdin MT Mahulae. SP, Humas PT. BRS. Rusman, Camat Air Napal Sdr Amir Mahmud l. SE, Kades Pukur Ridwan Hadi, Perwakilan Peserta Aksi Buyung Satria beserta rombongan.
Manager PT. BRS Abdin MT Mahulae., SP., menjelaskan, “Kami menunggu pihak BPN mengeluarkan Regulasi Restribusi tanah tahun 2024 dan kami menunggu pengesahan dan petunjuk tersebut dari pihak BPN dan tentunya kami harus patuhi karena ini adalah bagian dari aturan” Jelasnya (29/7/2024)
Penulis : R01





