Harian Rakyat Online – Hasil kinerja Penyidik PPNS UPTD-KPHP dan Polhut Bengkulu Utara dipertanyakan, terkait PULBAKET dugaan Tindak Pidana Bidang Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara.
Pasalnya, Pada tanggal 07 September 2023 plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu SAPNIZAR, S.Hut, M.P. telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor : R.800.1.11.1/116/DLHK/2023 dengan tujuan melaksanakan perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan PULBAKET dugaan terjadinya Tindak Pidana Bidang Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara, Pelaksanaan Tugas tersebut sampai dengan tanggal 08 September 2023.
Terkait dengan hal tersebut PPNS UPTD KPHP Bengkulu Utara belum dapat menyampaikan, hasil Tugas tersebut
” Kami masih penyusunan berkas, nanti setelah selesai baru kami sampaikan” Ungkap Andi Alpiansyah,SH. PPNS yang di Tugaskan 9/2023.
Keseriusan Pencegahan perambahan kawasan hutan di Bengkulu Utara menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat, hingga kinerja PPNS UPTD KPHP Bengkulu Utara dipertanyakan
” Ini sudah tanggal 14 September 2023, mengingat Surat Tugas untuk PULBAKET dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang telah menugaskan PPNS dan Polhut Bengkulu Utara selama dua hari, artinya penugasan mereka sudah selesai, namun sampai saat ini masih belum jelas hasilnya ” Ungkap mantan ketua Aliansi LSM BU (red. Rozi,HR).
Penulis : lau
Redaktur pelaksana : Amirul mukminin





