PT. MIR Diduga Langgar UU 32, Ketua MPW-OMBB Angkat Bicara 

oleh -171 Dilihat
oleh

SUMUT – Maraknya dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah. Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) ORMAS Maju Bersama Bengkulu wilayah Sumatra Utara angkat bicara soal Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Seharusnya Jarak tanaman perkebunan kelapa sawit 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan. PT. Maju Indo Raya (Mir), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut diduga kuat telah melanggar Undang-undang tentang Daerah Aliran Sungai (DAS)” dikutip dari laman Media Infoombbsiberindonesia.com Tapsel 21/5/2024.

Terkait hal tersebut, Majelis Pimpinan Wilayah ( OMBB ) Provinsi Sumatera Utara meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kementerian Kehutanan RI untuk menindak tegas PT yang melanggar pelestarian kawasan 

yang sudah di atur oleh Kemeterian RI  Tentang penanaman kelapa sawit (PT. MIR)

“Saya berharap kepada pihak kementerian lingkungan hidup (KLH) untuk bertindak tegas kepada perusahaan yang telah menanam sawit pada bibir sungai, bila perlu di cabut ijin HGU nya” harap Nelwan MPW Provinsi Sumut kepada kementerian RI. 7/5/2024.

Berdasarkan pantauan kami, lanjutnya “Perusahaan tersebut diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Sibirong dan Aek Mangambur desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam hal ini kami sangat menyayangkan humas PT. MIR terkesan enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran UU 32 tahun 1999 tersebut ketika dikonfirmasi oleh majelis pimpinan wilayah Ormas Maju Bersama Bengkulu” 7/5/2024. (***).