Jakarta,HR 5 Mei 2026 — Lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) melaporkan tiga dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan nilai total lebih dari Rp250 miliar ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 5 Mei 2026 dengan nomor registrasi: B-1182,B-1183,B 1184-5/05/2026
Adapun tiga laporan yang disampaikan meliputi:
1. Proyek Rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo (Batas Bengkulu Utara) senilai Rp51,88 miliar
2. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Bengkulu Utara sekitar Rp150 miliar
3. Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Curup senilai Rp54,5 miliar
PSR Jilid 2 Jadi Sorotan
MAFIA secara khusus menyoroti penanganan kasus PSR yang dinilai belum berkembang secara signifikan di tingkat daerah.
“Kasus replanting ini terkesan mandek di daerah. Penanganannya baru menyentuh pelaksana lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar belum tersentuh,” ujar Amirul Mukminin, SE.
Ia menegaskan perlunya pengusutan lanjutan agar perkara tidak berhenti di level bawah.
“Kami mendorong agar Kejaksaan Agung turun langsung atau melakukan pengawasan ketat agar penanganan berjalan menyeluruh,” tambahnya.
Dalam penyampaian 3 laporan tersebut, Amirul Mukminin didampingi oleh Rozi, HR, selaku Pimpinan Media Harian Rakyat Online.
Masa Pemeliharaan Bukan Tameng
MAFIA juga menegaskan bahwa proyek yang masih dalam masa pemeliharaan tetap dapat diproses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, seperti ketidaksesuaian spesifikasi, kerusakan dini, hingga potensi kerugian negara.
Publik Menunggu Langkah Kejagung
Masuknya tiga laporan sekaligus dengan nilai ratusan miliar rupiah ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Publik kini menanti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke tahap penyelidikan dan penyidikan.(R01)





