Bengkulu Utara — Proyek pembangunan jalan Padang Betuah–Perbo milik Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan pagu anggaran fantastis Rp66 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Ironisnya, meski telah menggelontorkan dana pengawasan mencapai Rp750 juta, pekerjaan fisik proyek tersebut gagal rampung hingga akhir tahun anggaran 2025.

Kontraktor pelaksana PT Roda Teknindo Purajaya (ROTEK), disorot tajam lantaran hingga 5 Januari 2026 progres pekerjaan masih jauh dari kata tuntas. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawasan yang menyedot ratusan juta rupiah dari uang negara?

Keterlambatan proyek ini bukan sekadar persoalan teknis. Informasi di lapangan menyebutkan deviasi progres telah melampaui batas kritis, namun anehnya belum terlihat langkah tegas berupa pemutusan kontrak. Situasi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan istimewa atau “karpet merah” terhadap kontraktor, seakan denda keterlambatan dan sanksi hanya formalitas di atas kertas atau proyek tersebut tanpa batas waktu pekerjaan.
Lebih mengkhawatirkan, papan informasi proyek dilaporkan hilang. Padahal papan kegiatan merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi kepada publik. Hilangnya papan tersebut memperkuat kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi kondisi riil proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Tak kalah krusial, Kurva S pekerjaan kini dipertanyakan. Publik mendesak audit menyeluruh terhadap laporan progres proyek, untuk memastikan apakah data administrasi sejalan dengan kondisi fisik di lapangan atau justru sarat manipulasi.
Dengan pagu Rp66 miliar dan biaya pengawasan Rp750 juta, kegagalan menyelesaikan proyek tepat waktu menjadi tamparan keras bagi tata kelola proyek pemerintah di Bengkulu. Jika pengawasan berbiaya mahal tak mampu mencegah keterlambatan dan dugaan pelanggaran, maka publik patut curiga: ada apa di balik proyek ini?
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan pihak PT ROTEK belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek, hilangnya papan kegiatan, serta kepastian sanksi sesuai ketentuan kontrak.
Publik kini menunggu jawaban tegas:
aturan ditegakkan atau uang negara kembali jadi korban pembiaran?…..(R01)





