Pria Beristri SUBARI Oknum PNS PU Ranting, Besok Penuhi Panggilan PLT Kadis PU B/U

oleh -555 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Dalam penegakan disiplin PNS dugaan perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. penegakan hukumnya tidak mesti menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. 

Pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.

“Besok Selasa 13 Agustus 2024 Oknum PNS PU Ranting Dam Air Lais (red. Subari) akan saya panggil dulu menghadap kepala Bidang SDA, Untuk diminta keterangan terkait permasalahan yang dihadapinya saat ini, setelah itu nanti akan kita pelajari” Ungkap PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara Yayan Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online (12/8/2024) melalui Via telepon WhatsApp.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin. 

Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

PNS yang menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan, PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat.

Penulis : R01