Presiden RI Lantik 961 Kepala Daerah, Yang Ragu-ragu Silahkan Mundur

oleh -395 Dilihat
oleh

Jakarta HR- Kompleks Istana Kepresiden Jakarta Kamis, 20 Februari 2025, tampak ramai, Ribuan orang berkumpul di halaman Istana untuk mengikuti pelantikan 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah seremoni yang menjadi catatan sejarah baru bagi Indonesia.

Terhimpun oleh Awak Media Harian Rakyat Online, Pelantikan serentak itu yang merupakan pertama kali dan menjadi sebuah tonggak monumental pemerintahan Indonesia untuk kepentingan rakyat, menariknya dalam pidato presiden RI tersebut menegaskan bagi kepala Daerah yang ragu-ragu menjalankan amanah rakyat mundur dari jabatan kepala Daerah

Prabowo kemudian memimpin pengambilan sumpah jabatan para kepala daerah. Berikut bunyi sumpah jabatan yang diucapkan 961 kepala daerah

“Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, wakil gubernur, sebagai Bupati, wakil bupati, sebagai wali kota, wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” Sumpah jabatan 961 kepala Daerah di istana merdeka Republik Indonesia 20/02/2025.

Pada kesempatan itu juga presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat kepada 961 kepala Daerah yang telah dilantik pada hari bersejarah itu

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala Daerah yang telah berhasil menarik kepercayaan rakyat yang dilantik di istana merdeka ini, saudara dipilih oleh rakyat, dipercayakan oleh rakyat dan diamanahkan oleh rakyat. Bagi kepala Daerah yang ragu-ragu menjalankan amanah rakyat saya rasa boleh mundur dari jabatan kepala daerah” Tegas presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya dihadapan 961 Kepala Daerah Yang dilantik serentak (20/02/2025)

Pelantikan serentak 961 kepala Daerah seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor : R01