Bengkulu Utara- Dugaan praktik perambahan DAS selama puluhan tahun di areal HGU perusahaan perkebunan sawit PT. Agicinal yang sebelumnya beridentitas HGU Nomor : 01/KS yang memiliki luas hampir 9 ribu hektar, yang telah memakan dua orang korban penembakan yang dilakukan oleh Oknum Brimob POLDA Bengkulu, kini kembali kian meruncing ke areal lain yang diluar Dasar Aliran Sungai (DAS)

Pasalnya, Tadi pagi Kepala keamanan PT. Agricinal kembali mendatangi Warga setempat untuk tidak melakukan aktivitas dilahan yang diluar HGU PT. Agricinal, karena lahan tersebut adalah sudah menjadi hak milik Direktur Utama PT. Agricinal, Atas nama Musa Imanuel Manorong (iim)
“Tadi kepala keamanan PT. Agricinal beserta rombongan (red. Uriyanto) melarang masyarakat beraktivitas dilahan yang diluar HGU PT. Agricinal. Beliau mengatakan lahan yang diluar HGU PT. Agricinal sudah menjadi milik pribadi Direktur Utama PT. Agricinal Atas nama Musa Imanuel Manorong (iim)” Kata Jeri Warga setempat melalui pesan singkat WhatsApp 18/7/2024.
Saya juga disuruh menghadap besok, lanjutnya, “Untuk menemui Musa Imanuel Manorong (iim) Direktur Utama PT. Agricinal, karena lahan tersebut sudah bersertifikat milik pribadi Direktur Utama PT. Agricinal katanya, melalui kepala keamanan PT. Agricinal Uriyanto” Lanjutnya
Pantauan Awak Media, Pernyataan Bupati Bengkulu Utara Ir.H. Mian bertentangan dengan situasi dan kondisi saat ini dilokasi PT. Agricinal yang menyatakan “Hasil rapat hari ini Clear” dikutip dari laman Media Tirta Pos.com 16/7/2024.
Penulis : R01





