Bengkulu Utara HR- Selasa 06 Agustus 2024 sekira Pukul 13:30 Wib dan 17.30 Wib, Unit Pidum dan Tim Opsnal yang di Pimpin langsung oleh PS. Kanit Pidum dan Katim Opsnal Polres Bengkulu Utara berhasil melakukan penangkapan 2 (Dua) orang pelaku Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan inisial (BR) dan (Ay) Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VIII/2024/SPKT /POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, 1 Agustus 2024 lalu.

Tempat kejadian perkara ini masih berada di wilayah hukum kecamatan Air Besi, Warga kembali menjadi korban Tindak pidana, namun kali ini korban pencurian dengan pemberatan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kota Agung Kec. Air Besi Kab. Bengkulu Utara, pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 02.40 Wib. Pelapor ((ML) Korban (ml) merasa kehilangan hasil panen Karet dengan bobot berat 102 (seratus dua) kilo gram.
“Terakhir saya melihat getah karet tersebut pada saat ketika saya sedang berada di depan teras rumah saya sekira pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024. Jumat 26 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib, saya keluar rumah dan menuju teras rumah saya. Setelah itu saya terkejut, getah karet hasil panen Saya tidak ada atau telah hilang dicuri oleh seseorang” Ungkap korban (ML) dihadapan penyidik Reskrim polres Bengkulu Utara.
Penangkapan dua orang dugaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H melalui Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H.
“Iya memang benar kita sudah berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan, inisial (B) dan satunya inisial (A) Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 juli 2024 beberapa hari yang lalu” Ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara (7/8/2024).
Penulis : R01





