Bengkulu Utara HR- Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib Unit Pidum POLRES Bengkulu Utara berhasil amankan Pelaku pencurian Handphone, yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polres Bengkulu Utara AIPTU DERMAN SIMORANGKIR. Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang diamankan inisial (A) umur 25 tahun warga Desa Talang Ginting kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 123/IX/2024/SPKT/ POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU,Tanggal 13 September 2024. Tempat kejadian perkara (TKP)
Pada hari Rabu tanggal 03 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Alun-Alun Rajo Malim Paduko Kel. Gunung Alam Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara. Korban TIKA PUSPITA SARI Alias TIKA warga desa Air merah 23 tahun
Atas kejadian tersebut pelaku inisial (A) Diamankan Serta BB 1 unit HP ke Mapolres Bengkulu Utara dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Pelaku untuk Melengkapi administrasi penyidikan.
Penangkapan pelaku (A) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim polres Bengkulu Utara IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, “Jadi benar memang telah terjadi kasus pencurian Hp yang terjadi pada tanggal 3 September 2024 di alun-alun kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara. Untuk tersangka sendiri inisial (A) tersangka berasal dari masyarakat Gunung selan kabupaten Bengkulu Utara” Ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara (14/9/2024
Penulis : R01





