POLRES BU” Amankan Oknum ASN, Diduga Cabuli Siswi SD

oleh -595 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Selasa 01 Oktober 2024 Pukul 16:30 Wib Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Bengkulu Utara IPDA FREDDY SILAEN, S.H melakukan Penangkapan Satu orang Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial (AR).

Penangkapan (AR) Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IX/2024/ SPKT/POLRES BENGKULU UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 September 2024, atas kejadian tersebut pelaku (AR) terpaksa mempertanggung jawabkan perbuatannya

Kronologis Kejadian, Sabtu tanggal 14 september 2024 Korban sedang praktek menyanyi di Ruang kelas 6 SDN 211 Bengkulu Utara yang mana Praktek tersebut dilakukan secara bergantian, Saat giliran Korban selesai Praktek dan ingin keluar kelas tiba-tiba Korban dicium pipi kiri, kanan dan mulut oleh pelaku yang merupakan wali kelas anak korban.

Kemudian Anak Korban ketakutan dan berlari ke ruang guru sambil menangis untuk menemui ibu nya yang juga merupakan guru di SDN 211 tersebut, kemudian Korban menemui kepala sekolah.

Atas kejadian tersebut ibu korban tidak terima, meskipun pelaku sempat meminta maaf dan mencoba untuk dimediasi dan pelaku mengakui bahwa ia mencium korban Dengan dalil atau alasan bentuk apresiasi nya kepada korban yang merupakan anak cerdas dan pintar.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahyo S.Tr.K, S.I.K. “Pelaku Sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan, Untuk saat ini Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur” Ungkap Kasatreskrim polres Bengkulu Utara (02/10/2024)

Penulis : R01