Bengkulu Utara- Polemik Pembahasan dan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Dalam proses Penyusunan Rancangan APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang memuat tentang Kondisi ekonomi makro daerah, Asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah, Kebijakan pembiayaan daerah dan Strategi pencapaian. Polemik pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS antara kepala Daerah dan DPRD yang tidak menemukan kesepakatan, sepertinya sudah mulai mengerucut
Pasalnya, Tim TAPD Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Utara sepertinya berpedoman kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 Tentang penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024 hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bengkulu Utara ketika dikonfirmasi oleh awak Media ini, tentang pedoman penyusunan APBD kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, sehubungan dengan Tim TAPD dan BANGGAR tidak menemukan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS sebagai pedoman pembahasan anggaran APBD 2024 mendatang.
“PP 12” Ungkap SEKDA kabupaten Bengkulu Utara H.FITRIYANSYAH,S.STP,MM. melalui pesan singkat WhatsApp Jumat 19 Januari 2024.
Sehubungan dengan PP 12, SEKDA kabupaten Bengkulu Utara FITRIANSYAH tidak menjelaskan secara rinci terkait PP 12 yang dimaksud, namun dalam hal ini jika merujuk pada PP nomor 12 mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam PP itu mengatur mengenai pengelola keuangan daerah, APBD, penyusunan Rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, sehingga polemik kesepakatan KUA-PPAS antara BANGGAR dan TAPD kabupaten Bengkulu Utara sedah mulai mengerucut.
Penulis : lau





