Pjs. Bupati BU, Bersurat Hentikan Aktifitas PT. Agricinal…!

oleh -530 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan menteri pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri pertanian Nomor 21 tahun 2017 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Rapat Evaluasi dan tindak lanjut terkait permasalahan PT. Agricinal tanggal 4 Nopember 2024 diruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara.

Sesuai dengan dasar tersebut, Pjs. Bupati Bengkulu Utara Andi Muhammad Yusuf menyurati direktur/pimpinan PT. Agricinal dengan Nomor : 500.8.1/7188/Disbun, berdasarkan hasil keputusan rapat di Command Center Setdakab Bengkulu Utara 4 Nopember 2024 yang dipimpin langsung oleh Pjs. Bupati Bengkulu Utara bersama unsur Muspida.

Isi surat pemberitahuan tersebut, PT. Agricinal diminta segera menghentikan aktivitas pembuatan Siring/Bondari pembatas dari wilayah sempadan sungai sampai dengan pembatas HGU perusahaan dengan tanah masyarakat sesuai dengan PETA HGU sampai dengan rapat berikutnya pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024.

Surat tersebut sepertinya bukan sekedar disampaikan kepada Direktur/Pimpinan PT. Agricinal, namun juga disampaikan kepada Kapolres Bengkulu Utara, Camat Putri Hijau dan Camat Marga Sakti Seblat.

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Peliknya persoalan PT. Agricinal dengan 5 Desa Penyangga perkebunan kelapa sawit PT. Agricinal Sudah menjadi sorotan serius dari berbagai pihak di kabupaten Bengkulu Utara, sehingga dibanding-bandingkan dengan beberapa perusahaan lain yang tanpa masalah dengan Warga sekitar, seperti PT. Puding Mas putri Hijau dan Marga Sakti Seblat.

Editor : R01