Perdamaian Kekerasan Seksual, Tidak Dapat Menghentikan Perkara 

oleh -376 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Maraknya Kasus asusila belakangan ini di kabupaten Bengkulu Utara. Membuat kabupaten Bengkulu Utara Darurat asusila Dimata Umum, Amoral pun runtuh. Insiden tersebut membuat Ketua Yayasan Pusat Pendidikan Dan Pemberdayaan Untuk Perempuan Dan Anak (PUPA) angkat Bicara 

“Persoalan Sekarang ini bukan sekedar asusila, tapi tindak pidana kekerasan seksual itukan sudah ada Undang-undangnya supaya hak-hak korban dapat terpenuhi, hak pemulihan, hak keadilan, hak-hak kebenaran termasuk juga hak-hak pendampingnya terutama hak keamanan terlindungi. Kekerasan terhadap seksual mestinya penegak hukum menggunakan Undang-undang Tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 Tahun 2022” Ungkap Susi Handayani, Ketua (PUPA) 22/3/2024. Melalui Via telepon WhatsApp.

Ketika disinggung terkait dengan Oknum Kepsek SMPN 37 Kabupaten Bengkulu Utara dan Wali kelas Sekolah Dasar SDN 127 Kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara

“Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan disatuan pendidikan. mestinya Dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara sudah membentukkan Tim pencegahan dan penanganan kekerasan paling lambat bulan Pebruari 2024, sesuai dengan mandat Permendikbud dan Pemda kabupaten Bengkulu Utara harusnya membentuk SATGAS pencegahan tindak pidana kekerasan di tingkat kabupaten paling lambat bulan Agustus 2024” Jelasnya

Terkait perdamaian kekerasan seksual, lanjutnya, “perdamaian kekerasan itu tidak bisa diluar peradilan, kalaupun ada perdamaian, perdamaian itu tidak dapat menghentikan penanganan perkaranya sesuai dengan pasal 23, terkecuali untuk pelakunya anak dibawah 12 tahun umurnya itu bisa perdamaian. Kalau pelakunya dewasa, perdamaian yang terjadi itu tidak bisa ditangani di luar peradilan, perdamaian yang terjadi itu tidak bisa menghentikan perkara, harus tetap dinaikan dan harus tetap divonis. Di dalam Permendikbud nomor 46 itu sudah diatur soal sanksi-sanksi, kalau pelakunya guru atau kepala sekolah yang melakukan sudah ada sanksi ,mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berat sesuai dengan Permendikbud nomor 46 Tahun 2023 tentang kekerasan seksual diberhentikan dari PNS” Tutupnya.

Penulis : lau