Pentingnya Peran Peradilan Dalam Menghadapi Mafia Tanah

oleh -283 Dilihat
oleh

Jakarta HR- Maraknya konflik Agraria di kabupaten Bengkulu Utara, Ketua Bidang Advokasi Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) M. Sunandar Yuwono, SH, MH (Bang Sunan) Angkat Bicara terkait PT. Agricinal, PT. Sandabi Indah Lestari, PT. BRS dan Khususnya Tanah Belakang kantor POS argamakmur, Perkara Daud.A. Bin Bedu Latin (Alm) Melawan F. Buangga Situmorang.

Dr. ( C) M. SUNANDAR YUWONO, SH, MH, MM, C. Me. Dikenal sebagai Advokat, Ketua Bidang Hukum DPP SPRI, dan Wakil Ketua Umum KPK TIPIKOR Menjelaskan 

“Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ada beberapa status tanah yakni tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Ini  yang harus pahami atau kita ketahuinya Sebagai negara hukum peran peradilan itu sangat penting dalam menghadapi para mafia tanah dan  diperlukannya sinergi yang kuat dari Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Jaksa Tinggi, Kapolri, Kapolda, DPR serta DPRD agar mafia tanah dapat diberantas,” kata pengacara kondang yang ahli di bidang pertanahan ini, Senin (30/7/2024).

“Perlu diketahui, tiga pilar penting yang harus diperhatikan dalam pendaftaran tanah yang pertama yaitu subyek, untuk bisa diketahui apakah tanah tersebut milik perorangan atau badan hukum, yang ke (2) dua obyek tanah  pemilik wajib tahu letak tanah dan batas-nya” Terangnya 

Dan yang ke tiga, “hubungan hukum, harus dipastikan tanah tersebut tidak bersengketa maka untuk bisa jadi sertifikat itu harus ada hubungan hukum, didalam prosesnya wajib ada pembuktian data yuridis dan fisik pemilik wajib tahu letak tanah tersebut” Tegasnya 

Karena, “mafia tanah bisa saja masuk pada subyek Pendaftaran Tanah dan biasanya mafia tanah tersebut melakukan pemalsuan identitas atau  membuat dokumen palsu dan kemudian mencari legalitas di Pengadilan” Papar M. Sunandar Yuwono,SH, MH, MM, C. Me. Melalui pesan singkat WhatsApp.

Penulis : R01