Penetapan Tersangka Firli, Dugaan Korupsi BU, Berpotensi Terbuka lebar 

oleh -320 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Pasca ditetapkannya Firli Ketua KPK pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. Dugaan Korupsi Bengkulu Utara berpotensi akan terbuka lebar, hal tersebut disampaikan oleh mantan ketua Aliansi LSM BU periode 2020-2023.

“ Jika kita lihat dari beberapa Temuan BPK RI pada LHP setiap tahun anggaran di kabupaten Bengkulu Utara, yang sampai saat ini pengembaliannya, terkesan tertutup tanpa terekspos, maka tidak menutup kemungkinan dugaan-dugaan korupsi di kabupaten Bengkulu Utara berpotensi terbuka lebar untuk sampai ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) dengan ketua KPK yang baru nantinya” Ungkap mantan ketua Aliansi LSM BU (red. Rozi, HR) kepada awak Media 23/11/2023.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Penulis : lau