Pencairan Anggaran Sekretariat DPRD BU, Terkendala Usia SPM Melewati Batas Hari Kerja

oleh -233 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Pasca Beredarnya kabar Dokumen APBD Bengkulu Utara dikembalikan oleh Gubernur provinsi Bengkulu yang dinilai belum lengkap, Beredar kabar aroma tidak sedap, kendala realisasi anggaran Diduga imbas dari dikembalikannya Dokumen APBD kabupaten Bengkulu Utara yang tidak ditandatangani oleh Waka II DPRD Bengkulu Utara HARLIYANTO BA,AF, namun hal tersebut ditampik oleh Kepala BKAD Bengkulu Utara, hal itu terkendala umur Surat Perintah Membayar (SPM) Sudah melewati batas hari kerja.

Pasalnya, Kemarin siang pihak Media mendapat informasi, pencairan anggaran Dana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara, diduga berkaitan Dengan belum lengkapnya Dokumen APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang telah dikembalikan oleh gubernur provinsi Bengkulu yang sampai saat ini masih dalam proses

“Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD kabupaten Bengkulu Utara masih terkendala Tanda Tangan Surat perintah pencairan dana (SP2D) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Desember 2023. mungkin imbas dari Waka II DPRD Bengkulu Utara HARLIANTO BA,AF yang tidak menandatangani Dokumen APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang dinilai belum lengkap dan dikembalikan oleh Gubernur provinsi Bengkulu” Ungkap Sumber yang belum mau disebutkan namanya 20/12/2023 melalui Via telpon WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala BKAD Bengkulu Utara, menjelaskan 

“Masih terdapat selisih realisasi dan usia SPM sudah melewati batas hari kerja dan menerbitkan SPM baru. Berkas pengajuan akan diverifikasi kembali” Ungkap Kepala BKAD Bengkulu Utara MASRUP, S.St.Pi,MM. Melalui Via WhatsApp Kamis 21/12/2022.

Penulis : lau