Harian Rakyat Online- Terkait pernyataan Sekretaris Daerah Fitriansyah, Pemprov Bengkulu Klarifikasi Pernyataan SEKDA tersebut berdasarkan, Evaluasi Raperda APBD merupakan amanat dari ketentuan Pasal 216 PP Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah bagi pemerintah daerah kabupaten/kota. Tata cara evaluasi Raperda APBD diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2021
“Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024 secara lengkap diterima pada tanggal 20 Desember 2023. Sesuai regulasi, proses evaluasi dilakukan 15 hari kerja. Batas akhir evaluasi adalah tanggal 12 Januari 2024. Evaluasi terhadap Raperda APBD Kab. Bengkulu Utara TA. 2024 telah selesai dan ditetapkan dalam SK Gubernur Bengkulu Nomor A.16 BPKD. Tahun 2024, tanggal 12 Januari 2024, dengan substansi catatan evaluasi sebagai berikut,” Jelas Gubernur melalui Kepala BPKD provinsi Bengkulu Selasa 13 Pebruari 2024 melalui pesan singkat WhatsApp.
(a)Pendapatan Transfer Antar Daerah yang diuraikan pada objek pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak, hanya diuraikan ke dalam rincian objek Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor;
(b) Proporsi alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada masing-masing sub kegiatan;
(c) Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum memenuhi alokasi anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik minimal 40%;
(d) Penyediaan anggaran dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum memenuhi ketentuan;
(e) Terdapat Pendanaan sub kegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran sub kegiatan;
(f) Terdapat pendanaan kegiatan yang tidak menggambarkan proporsi capaian kinerja;
(g) Terdapat ketidak-kosistenan 355 anggaran Sub Kegiatan antara Rancangan KUA-PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024;
(h) Pemenuhan anggaran untuk UHC belum mencapai minimal 37,5% dari Pendapatan Pajak Pokok dalam Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024;
(i) Anggaran untuk pemenuhuhan Iuran BPJS Kesehatan PBPU/BP kelas 3 masih belum memenuhi kebutuhan nyata (PKS Pelayanan Jamkes UHC dengan BPJS Kesehatan hanya 3 bulan sampai dengan Maret 2024);
(j) Belanja Perjalanan Dinas masih terlampau besar;
Pemkab Bengkulu Utara telah menyampaikan hasil penyesuaian sebagai syarat permohonan nomor registrasi perda. Namun berdasarkan hasil verifikasi, masih ada catatan evaluasi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang belum ditindaklanjuti, lanjutnya
“Hal ini berdampak pada belum dapat diberikannya nomor register peraturan daerah. Sehingga Pemprov Bengkulu pada tanggal 25 Januari 2024, menyampaikan kembali kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Raperda APBD TA. 2024 sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu. Adapun catatan yang belum ditindaklanjuti adalah sebagai berikut, jelasnya
(a) Pendapatan Transfer Antar Daerah yang diuraikan pada objek pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak, hanya diuraikan ke dalam rincian objek Pendapatan Bagi hasil Pajak kendaraan bermotor
(b) Penyediaan anggaran dalam rangka penguatan Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara belum memenuhi ketentuan;
(c) Proporsi alokasi anggaran belanja penunjang lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja pokok pada masing-masing sub kegiatan;
(d) Terdapat ketidak-kosistenan 355 anggaran Sub Kegiatan antara Rancangan KUA-PPAS dan Raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara TA. 2024;
Catatan Hasil Evaluasi itukan tinggal di Tindak lanjuti, karena Pemprov Bengkulu akan mengeluarkan noreg APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 kalau poin-poin tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, selesai hari ini tindaklanjut evaluasi catatan Gubernur itu oleh Pemkab Bengkulu Utara, hari ini juga kita berikan,”Tutupnya.
Penulis : lau





