Pembukaan ruas jalan lingkar usaha tani desa tanjung Kupang, Syarat di pertanyakan.

oleh -269 Dilihat
oleh

Sumsel– Majelis Pimpinan Cabang Organisasi maju bersama Bengkulu (MPC-OMBB)  kabupaten empat lawang (Riduan,s.) Mempertanyakan pembukaan jalan lingkar usaha tani di desa tanjung Kupang baru kecamatan tebing tinggi diduga melanggar UU keterbukaan informasi publik lantaran Tanpa  papan merek diduga adanya indikasi ajang untuk memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan dari uang negara.

Menurut pengamatan di lapangan asal usul dana tersebut tidaklah jelas ADD,APBD,atau APBN sehingga publik bertanya-tanya, pembukaan ruas jalan lingkar usaha tani desa tanjung Kupang Terkesan siluman

MPC-OMBB kabupaten empat Lawang berharap Pemkab empat Lawang dapat menindak tegas oknum yang diduga sudah melanggar UU KIP

“Maka dari itu kami mengharap kepada pemerintah agar kiranya dapat menindak tegas oknum yang diduga melanggar peraturan UU yang sudah dibuat dan disahkan oleh pemerintah pusat negara republik indonesia agar jangan semena menah mengelola keuangan  negara” Ujarnya kepada awak media.03/12/2023.

 

Penulis : (***)