Harian Rakyat Online – Pasca pemberitaan UPTD-KPHP Bengkulu Utara diduga mangkrak, Jual-beli Kawasan Hutan Kian Marak, plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu SAPNIZAR, S.Hut, M.P. bertindak tegas atas dugaan informasi jual beli kawasan hutan di Bengkulu Utara
Pasalnya, Pasca pemberitaan UPTD – KPHP Bengkulu Utara diduga mangkrak 6/9/2023, Plt. kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Bengkulu langsung cepat tanggap dan mengeluarkan Surat Tugas Nomor R.800.1.11.1 /116/ DLHK/2023. Tanggal 7/9/2023.
Memerintahkan PPNS UPTD KPHP Bengkulu Utara Andi Alpiansyah, SH. Yudius,SP. dan Nurlian Zainani jabatan polisi kehutanan. Untuk melaksanakan perjalan dinas dalam rangka melaksanakan PULBAKET dugaan terjadinya Tindak Pidana Bidang Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP pada hari kamis sampai dengan hari Jumat tanggal 07-08 September 2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPTD KPHP Bengkulu Utara Kurnia Setiawan,Sp. melalui kasi perlindungan KSDAE Febri Herlina, S.Hut, M.S.i. atas nama PPNS DLHK KPHP Bengkulu Utara Andi Alpiansyah,SH.
” Benar setelah pemberitaan itu, kami langsung mendapat surat tugas dari KDLHK Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan PULBAKET terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Kehutanan di wilayah kerja UPTD KPHP Bengkulu Utara” jelas Andi Alpiansyah, Yudius,Sp. dan Nurlian Zainani, diruang kerjanya 12/9/2023.
Penulis : lau
Redaktur pelaksana : Amirul mukminin





