Parmin Syah Jabat Ketua DPRD BU, KSB Luar AD/ART

oleh -594 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menunjuk Parmin,S.Ip sebagai ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.

Penunjukan Parmin jabat tampuk pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan surat keputusan nomor 7015/IN/DPPX /2024 tertanggal 02 Oktober 2024 yang disampaikan DPP PDIP kepada DPC PDIP Bengkulu Utara.

“Parmin ditunjuk Berdasarkan keputusan DPP pusat, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,itu sudah Pinal ketika sudah ditandatangani oleh ibu Mega Wati/Mak Banteng” Ungkap Syaprianto Daud, Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bengkulu Utara Jumat (05/10/2024 kepada Awak Media Harian Rakyat Online.

Ketika disinggung terkait dengan Ketua, sekretaris dan Bendahara (KSB) yang selama ini digembar-gemborkan akan menduduki jabatan Ketua di parlemen DPRD dihitung dari kursi terbanyak, Syafrianto Daud menjelaskan

“KSB itu kan tidak tertuang di AD/ART, semua kembali pada keputusan pusat, Parmin ditetapkan menjadi ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan keputusan Dewan pimpinan pusat Partai PDI-P ibu Mega” lanjutnya

“Saya ucapkan selamat kepada Parmin menjadi pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara periode 2024-2029, Semoga nantinya dapat bersinergi dengan Bupati untuk membangun kabupaten Bengkulu Utara nantinya” Harap Syafrianto Daud,S.Sos.

Penulis : R01