Paripurna DPRD BU Sahkan Tiga Raperda, Perlindungan Anak hingga HUT Daerah Resmi Jadi Perda

oleh -263 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/5/2026). Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyatakan persetujuan sehingga ketiga Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, Raperda tentang Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD Bengkulu Utara dan dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin,SP., didampingi Wakil Ketua I Ichram dan Wakil Ketua II Herliyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Arie Septia Adinata, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian pandangan akhirnya, tujuh fraksi DPRD secara bulat menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat.

Bupati Arie Septia Adinata dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan terhadap pengesahan tiga regulasi tersebut.

Menurutnya, lahirnya tiga Perda tersebut merupakan bentuk nyata sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Bengkulu Utara yang lebih baik.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui tiga Raperda ini menjadi Perda. Ini bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati meminta OPD terkait segera mengambil langkah lanjutan dan memastikan implementasi Perda dapat berjalan efektif serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Masukan dari fraksi menjadi catatan penting bagi kami. OPD terkait harus memastikan Perda ini benar-benar dijalankan dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Bengkulu Utara ke depan,” tambahnya.

Dengan disahkannya tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mendukung perlindungan anak dan perempuan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penguatan identitas daerah melalui penetapan HUT Kabupaten Bengkulu Utara.(Adv)