Bengkulu Utara- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Utara kembali diisukan berada di bawah tekanan menjelang pemilu serentak 2024 mendatang. Isu Netralitas ASN kali ini santer terdengar mengarah ke jabatan eselon II, III dan IV yang dibebankan 15,30,40 DPT, khusus eselon II dibebankan + Baliho salah-satu calon Legislatif pemilu 2024 mendatang, yang sebelumnya santer terdengar seluruh ASN kumpulan photo copy KTP ke salah-satu instansi di kabupaten Bengkulu Utara.
” Kami sudah pegang data A-1, mulai dari isu kumpulan photo copy KTP ASN hingga tekanan jabatan eselon II,III dan IV untuk eselon II 40 DPT, eselon III 30 DPT dan eselon IV 15 DPT, Data sudah lengkap sama kami, sekarang tinggal menunggu waktu aja lagi, Bengkulu Utara ini parah” ungkap sumber data meragukan Netralitas ASN 16/10/2023.
Jika merujuk pada Tugas pokok KASN Berdasarkan keputusan Bersama 5 K/L.
- Melakukan penanganan dan penyelesaian laporan dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN;
- Melakukan pengawasan, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama pada instansi pemerintah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut rekomendasi KASN oleh PPK;
- Penyampaian rekomendasi KASN kepada BKN untuk dilakukan pemblokiran terhadap ASN yang merekomendasinya belum ditindaklanjuti dalam waktu 14 (empat belas)hari kerja oleh PPK melalui SAPK
- Menyampaikan perkembangan penanganan dan penyelesaian laporan pengaduan netralitas pegawai ASN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT);
- Menyampaikan hasil pengawasan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Tugas (PLT)/pejabat Kepala Daerah (PJ) /pejabat sementara (PJs) kepada Menteri dalam negeri untuk ditindaklanjuti; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas terkait dengan pengawasan netralitas Pegawai ASN kepada kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi selaku koordinator satgas sebagai bahan laporan kepada presiden.
Alur penanganan laporan pelanggaran Netralitas ASN Berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum.Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Penulis : lau





