MNW Ditahan, Kadis PMD: Penunjukan Pj Kepala Desa Menunggu Surat Resmi dari Aparat Penegak Hukum

oleh -236 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR – Pasca ditahannya Kepala Desa berinisial MNW di Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Jumat (24/7/2026), masyarakat mulai mempertanyakan keberlangsungan roda pemerintahan desa serta kapan Penjabat (Pj.) Kepala Desa akan ditunjuk.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya sudah koordinasi ke Polres dan masih menunggu surat resmi penahanan tersangka MNW sebagai dasar untuk memproses langkah administrasi.

“Pada prinsipnya, kami menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum yang sudah dikoordinasikan tinggal menunggu waktu surat penahanan tersangka MNW. Setelah itu akan dipelajari sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengambil langkah administrasi, termasuk apabila diperlukan penunjukan Penjabat Kepala Desa,” ujar Rahmat Hidayat kepada awak media.

Menurutnya, setiap proses pemberhentian sementara maupun pengangkatan Penjabat Kepala Desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Rahmat menegaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan mengusulkan Penjabat Kepala Desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdekat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa.

Sementara itu, proses hukum terhadap MNW masih berlangsung di Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Yang bersangkutan tetap berhak menerima haknya sebelum keputusan inkrah pengadilan.(R01)