Miris” Sanksi Pidana Asusila Diduga Berlindung Di Balik Perdamaian 

oleh -671 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online –  Belum kering dari ingatan kasus asusila yang menimpa beberapa siswa/i sekolah Dasar kecamatan Marga Sakti Sebelat kabupaten Bengkulu Utara. Kejadian tersebut menimpa 24 orang murid Sekolah Dasar (SD) itu sendiri, Pencabulan dilakukan oleh oknum Guru inisial (HI) saat proses belajar mengajar berlangsung dalam mata pelajaran agama Islam, sehingga Oknum Guru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga dicoblos ke dalam jeruji besi.

Kini, kejadian serupa menimpa Siswi Sekolah menengah pertama SMPN 37 Kabupaten Bengkulu Utara, Kejadian tersebut sebelumnya diduga sudah berusaha untuk ditutup-tutupi oleh pihak pelaku inisial (SE) melalui pemerintah Desa Kertapati kecamatan Air Besi kabupaten Bengkulu Utara dengan proses perdamaian secara kekeluargaan.(Dikutip dari media Metro Update) Selasa 19 Maret 2024)

Dalam perdamaian tersebut, pelaku diduga mengeluarkan uang denda sebesar Rp. 3 juta rupiah serta Punjung nasi sesuai dengan adat istiadat rejang serta sekapur sirih, dengan harapan kasus Oknum Kepsek tersebut tidak mencuat ke permukaan publik. Naasnya kasus tersebut sepertinya bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat, sehingga sudah menjadi buah bibir saat kejadian tersebut menghantui ingatan warga. 

Menyikapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara Nopri Silaban, SE. Angkat bicara ketika dikonfirmasi oleh Awak Media

“Dinas pendidikan diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait, setelah itu harus ada laporan dari dinas pendidikan ke BKSDM dan Inspektorat atas hasil konfirmasinya” Ungkap Inspektur Inspektorat kabupaten Bengkulu Utara Nopri Silaban, SE. Melalui pesan WhatsApp 20/3/2024.

Atas perbuatan tersebut oknum Kepsek diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Redaksi HRO