Bengkulu Utara- Maraknya Dugaan Proyek Siluman di kabupaten Bengkulu Utara yang terkesan mengabaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Mulai dari Pekerjaan proyek Hotmix, rabat beton, jembatan gantung dan lain-lain, sehingga kegiatan disinyalir asal jadi Dan merupakan Praktik membuka pintu korupsi yang bertentangan Dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama kegiatan semestinya harus begitu penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), pelaksanaan kegiatan, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Dugaan proyek asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang. Indikasinya tersebut diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besarnya anggaran dari ratusan juta sampai dengan milyaran rupiah.
Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan dan Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama kegiatan, harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum.
Penulis : lau





