Bengkulu, HR– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dugaan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek “Minyakita” secara ilegal di wilayah Kota Bengkulu.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RP (39) yang diduga berperan sebagai Kepala Produksi dalam aktivitas pengemasan minyak goreng sawit curah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mengemas ulang minyak goreng curah menggunakan merek “Minyakita” dengan mencantumkan identitas perusahaan milik pihak lain. Selain itu, petugas juga menemukan penggunaan label BPOM dan label halal yang diduga ditempel secara ilegal dan bukan berasal dari produsen resmi.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran standar pangan pada produk yang dikemas. Mulai dari ketidaksesuaian volume isi minyak dengan takaran pada label kemasan hingga mutu produk yang disebut tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan saat dikonfirmasi Wartawan Media Harian Rakyat online bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan kebutuhan pokok di masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar di tengah masyarakat aman, sesuai standar, serta tidak merugikan konsumen. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, terutama dengan memperhatikan legalitas label, isi kemasan, dan izin edar,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu kemasan minyak goreng siap edar, mesin pengemasan, tangki penampungan minyak, timbangan digital, hingga stiker label halal, BPOM, dan identitas perusahaan yang digunakan dalam proses produksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut.(R01)





