Meringkuk Dijeruji Besi” Oknum ASN DPRKP BU, Diberhentikan Sementara 

oleh -483 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara– Oknum ASN yang tersandung kasus di POLDA Bengkulu meringkuk dijeruji besi, sesuai dengan tahapan Oknum ASN diberhentikan sementara dari status dan jabatannya, termasuk gaji yang dapat diterima hanya sebesar 50% dari gaji pokok, hal tersebut disampaikan oleh kepala BKPSDM Bengkulu Utara

“Benar kita sudah menerima surat dari POLDA Bengkulu, Berdasarkan Surat itu, inisial NB diberhentikan sementara dari statusnya dan gajinya dibayar 59%” Ungkap Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati 9/1/2024.

Mulanya, Inisial NB diduga tersandung kasus penipuan keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijanjikan berangkat ke luar negeri. Namun sayangnya langkah yang dilakukan oleh Oknum ASN tersebut tidak berjalan lancar, lantaran dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Bengkulu.

Akibat dari perbuatan Oknum ASN inisial NB itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan harus meringkuk dibalik jeruji besi.

Penulis : lau