Masyarakat Bengkulu Utara, Dukung Penuh Polri Sikat Mafia Tanah

oleh -704 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Pernyataan Nusron Wahid menteri ATR/BPN dengan POLRI Listyo Sigit Prabowo serukan kolaborasi Sikat Mafia Tanah Jumat 08 November 2024. Kolaborasi tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung program kementerian ATR/BPN RI.

“Tentunya kita akan mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, apakah itu antar korporasi, terus masyarakat dengan pihak-pihak tertentu dan juga tadi bagaimana melakukan langkah-langkah untuk pemberantasan terhadap orang-orang yang selama ini melanggar aturan undang-undang atau biasa disebut dengan mafia tanah,” kata Sigit.

Demi memberantas mafia tanah, Polri akan membentuk satgas bersama untuk mendukung kerja dan program-program Menteri ATR/BPN.

“Kami akan support penuh dengan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program, kebijakan dari bapak ATR,” kata Sigit.

Untuk itu Nusron menggandeng Polri dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan hukum.

“Karena jajaran kepolisian ini pasukannya lengkap, punya dimensi hukum, punya dimensi pengamanan. Kami butuh dua-duanya, yaitu butuh hukum dan butuh pengamanannya,” tutur Nusron.

Dikatakan Nusron, keberadaan pihak kepolisian sangat-sangat diperlukan pada saat melakukan eksekusi pemberantasan mafia tanah

Kolaborasi POLRI mendukung program kementerian ATR/BPN RI itu mendapat dukungan penuh dari ribuan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, hal tersebut disampaikan oleh penggiat tanah Ulayat Rozi,HR.

“Kolaborasi Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid dengan POLRI Listyo Sigit Prabowo ini patut diapresiasi, karena Peliknya berbagai persoalan konflik agraria di kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu ini sudah banyak mengorbankan Masyarakat, mulai dari persoalan PT. Sandabi indah lestari, PT. Agricinal, PT. BRS dan fakta terbaru persoalan perkara Daud, A. Bin Bedu latin dan kawan-kawan dengan F. Buangga Situmorang hingga gagal melakukan Konstatering/pencocokan objek sertifikat Nomor 1113 karena terdapat perbedaan Batas-batas yang signifikan, pengadilan negeri Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara gagal mengeluarkan prodag Karena diduga tidak sesuai dengan Amar putusan pengadilan, Rabu 13 November 2024” Ungkap Warga setempat yang diwakili Oleh keluarga Tergugat Rozi,HR.

Dalam hal ini, “Kami berharap Satgas Mafia Tanah segera turun ke beberapa lokasi yang sudah meresahkan masyarakat, dan menyeret para mafia tanah yang berkaitan dengan perkara belakang kantor Pos giro Kecamatan kota argamakmur kabupaten Bengkulu Utara dan beberapa persoalan konflik agraria lainnya yang ada di kabupaten Bengkulu Utara” Harapnya.

Editor : R01