HARIANRAKYAT.ONLINE– Pemandangan menarik di tiga desa di wilayah Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Pasalnya, saat jam kerja sekira pukul 02:00 WIB tidak ada satupun perangkat desa di kantor dan malah pintu kantor desa terlihat di gembok. Rabu (31/05/2023).
Sementara SE Bupati Bengkulu Utara dengan Nomor 140/3324/DPMD tegas mengatur tentang hari kerja, jam kerja, seragam kerja, izin dan cuti bagi kepala desa dan perangkat desa.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Desa Talang Pasak Sudirmansyah menjelaskan dengan berbagai alasan meski pukul 02:00 WIB kantor desanya sudah terkunci.

“Maaf, aku tadi rapat di kecamatan langsung ke Arma mengantar orang rumah berobat. Sekertaris sama bendahara ke Bengkulu bayar hutang desa ada beli laptop,” terang Kades Talang Pasak melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kepala Desa Perbo Muhammad Iqbal berdalih bahwa kadunnya pukul 03:00 WIB ada di kantor desa namun pamit keluar sebentar ada sesuatu hal.
“Terimakasih sudah berkunjung ke desa pak kebetulan Bapak ke kantor perangkat saya lagi sibuk. Biasanya kantor buka sampai jam kerja. ujar Kades.
Sedangkan Kepala Desa Jogja Baru Iis Yadi menjelaskan tutupnya kantor desa disaat jam kerja karena ada acara rekam e KTP masyarakat di kecamatan.

“Yo bos besok aku briefing perangkat desa tu. Tadi ada hadir mungkin yang lain masih di kecamatan. Ada acara rekam KTP masyarakat mungkin palisitasi di kecamatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui di dalam SE Bupati Kabupaten Bengkulu Utara menyebutkan, Jam kerja hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB s/d 13.30 WIB, sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 s/d 16.30 dan istirahat pukul 11.30 s/d 13.30 WIB.





