Bengkulu Utara–Maraknya Dugaan Proyek Siluman dan dugaan gunakan material illegal, pihak penegak hukum diminta untuk turun tangan dan mengusut Proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR, DPRKP, Disnakertrans Bengkulu Utara yang telah menghabiskan anggaran milyaran rupiah.
Hasil investigasi yang dilakukan, pihak rekanan maraknya Dugaan proyek siluman dan dugaan menggunakan material ilegal yang telah menelan anggaran negara/daerah dana miliaran rupiah
Sehingga hal tersebut tidak sesuai lagi dengan proses penawaran sewaktu proses lelang, Sementara itu di dalam perundang-undangan papan kegiatan wajib untuk dipasang pada saat pekerjaan dimulai dan juga tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C ILEGAL sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selanjutnya, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Menyikapi permasalahan tersebut, Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Berharap penegak Hukum segera bertindak untuk menegakkan penegakan Hukum di kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami dari Majelis Pimpinan Cabang ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPC-OMBB) Berharap penegak Hukum di Bengkulu Utara dapat menegakkan Hukum sesuai dengan Norma keadilan di kabupaten Bengkulu Utara” jelas Ujang Halilintar Sekretaris MPC-OMBB Bengkulu Utara 18/12/2023.
Penulis : lau





