Lampu Hijau untuk KMP di Terminal Purwodadi, Aset Dipastikan Tak Beralih

oleh -279 Dilihat
oleh

Arga Makmur, HR – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di kawasan Terminal Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, akhirnya mendapat lampu hijau dari seluruh unsur terkait.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam kegiatan peninjauan dan pembahasan yang melibatkan lintas instansi. Hadir dalam kesempatan itu Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Yandi Putra Jaya, SE, diwakili Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Perhubungan, Anton Wijaya, S.Sos., M.AP.

Turut hadir unsur Forkopimcam dan perwakilan instansi lainnya, di antaranya Danramil Kota Arga Makmur, Camat Kota Arga Makmur, Sekretaris Dinas Koperasi, perwakilan Dandim diwakili Pasiter kodim 0423 Bengkulu Utara, serta perwakilan DPKAD melalui Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Dian Eka Putra. Hadir pula pengurus KMP Kelurahan Purwodadi yang wakili oleh Rahmat.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa lokasi pembangunan KMP berada di area Terminal Pasar Purwodadi dengan luas sekitar 20 x 30 meter persegi. Seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut, dengan catatan tetap mematuhi aturan pengelolaan aset daerah.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Yandi Putra Jaya, SE, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut tidak akan mengubah status aset milik pemerintah daerah.

“Kami pastikan ini tidak ada alih kepemilikan. Statusnya hanya pinjam pakai, dan fungsi utama terminal tetap dipertahankan,” tegas Yandi melalui Via telpon WhatsApp Senin 6 April 2026.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Dian Eka Putra, juga menekankan pentingnya menjaga legalitas pemanfaatan aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Selama tidak ada perubahan status aset dan tidak terjadi alih fungsi, pemanfaatan seperti ini masih sesuai ketentuan. Yang penting administrasi dan mekanismenya harus jelas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kabid Sapras Dinas Perhubungan, Anton Wijaya, S.Sos., M.AP, yang memastikan bahwa secara teknis lokasi tersebut masih memungkinkan digunakan tanpa mengganggu operasional terminal.

“Kami sudah cek di lapangan, posisi yang direncanakan tidak mengganggu aktivitas utama terminal, sehingga masih aman secara teknis,” jelasnya.

Hasil kesimpulan rapat menegaskan bahwa:

Aset milik Dinas Perhubungan tidak dialihkan kepemilikannya

Pemanfaatan lahan dilakukan dengan skema pinjam pakai

Tidak terjadi alih fungsi terhadap aset terminal

Penegasan ini menjadi poin penting guna memastikan bahwa pembangunan KMP tidak menyalahi aturan serta tetap menjaga keberadaan dan fungsi aset milik pemerintah daerah.(R01)