Bengkulu Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, menetapkan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah Bengkulu Utara Belum memenuhi syarat Masi tahap perbaikan berkas.
“KPU Bengkulu Utara sudah melaksanakan rapat pleno terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan yaitu Pitra Martin dengan Gusti Rahmat, ” kata Ganti Budiarto, S.Pi. divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU kabupaten Bengkulu Utara. Kamis 6 Juni 2024, melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia mengemukakan hasil proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bengkulu Utara sejak penyerahan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon sampai saat ini, status terhadap syarat dukungan itu belum memenuhi syarat.
Dari total 22.930 syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon perseorangan itu, kata dia, belum memenuhi syarat (MS), dia juga mengatakan adanya surat KPU RI terkait bakal pasangan calon perseorangan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, sehingga hasil verifikasi administrasi itu kemudian dilakukan perbaikan mekanisme selama lima hari mulai 3-7 Juni 2024.
“Setelah penyerahan berita acara kepada bakal pasangan calon untuk melakukan input kembali syarat dukungannya sampai 7 Juni dan akan dilakukan proses verifikasi administrasi kembali asalkan syarat dukungan itu masih memenuhi syarat sesuai keputusan KPU tentang batas minimal syarat dukungan yaitu 21.785 atau 10% dari total DPT,” ujarnya.
Menurut Ganti Budiarto,S.Pi, selama proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon perseorangan tersebut menemukan ganda internal dan NIK yang bermasalah, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.
“Kemudian dokumen B1 yang disampaikan bakal pasangan calon itu tidak bisa dibaca oleh aplikasi Silon, jadi B1 itu tidak muncul di Silon dan yang muncul hanya dukungan yang kita lakukan proses pemeriksaan,” tuturnya.
Dia mengemukakan agar bakal pasangan calon perseorangan segera memperbaiki dukungan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Utara
“Kepada bakal pasangan calon kami berikan kesempatan untuk menyampaikan dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang sudah diinput pada saat proses penyerahan diawal, dengan syarat tetap harus memenuhi syarat jumlah dukungan yaitu 21.785,” jelas Ganti Budiarto, S.Pi.
Redaksi : HRO





