KPU-BU, Diskualifikasi, Partai Garuda

oleh -319 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Partai Garuda diduga tidak melaporkan laporan awal dana kampanye atau LADK, sehingga Partai Garuda tidak mendapat Suara Syah di kabupaten Bengkulu Utara, meskipun para Caleg partai Garuda di kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan atau memiliki suara akan dibatalkan, kecuali Caleg DPR RI dan provinsi Bengkulu. 

Pembatalan surat suara Syah Caleg DPRD partai Garuda di kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan pengumuman Diskualifikasi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 130/PL/.01.4-Pu/1703/02/2024. Tentang pembatalan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Dalam pemilihan umum Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang pembatalan partai politik peserta pemilihan umum Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024, di umumkan Bahwa partai politik Nomor Urut 11 (sebelas) dengan nama Garda Republik Indonesia (Garuda) telah diberikan sanksi pembatalan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum Tahun 2024 di tingkat kabupaten Bengkulu Utara. 

“Pleno hasil rekapitulasi tingkat kecamatan ini boleh dikatakan pleno paling nyaman sepanjang sejarah pemilu, namun yang mengejutkan kami mendapatkan surat dari KPU, Bahwa Partai Garuda didiskualifikasi oleh KPU kabupaten Bengkulu Utara, khususnya untuk Calon legislatif DPRD kabupaten Bengkulu Utara” Ungkap salah-satu Panwaslu Kecamatan Kerkap kabupaten Bengkulu Utara 18/2/2024.

Penulis : Lau