Klaim Sepihak Terbantahkan: Desa Air Sebayur Tegaskan Eks Tambang RGT Masuk Wilayah Administratif Resmi

oleh -827 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Klaim sepihak yang menyebut lahan eks tambang batu bara RGT sebagai tanah adat Desa Durian Amparan akhirnya terbantahkan secara administratif. Pemerintah Desa Air Sebayur secara tegas mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 410.10/SK/ASB/I/2026 yang menegaskan bahwa wilayah eks tambang RGT secara sah dan legal berada dalam administrasi Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Surat resmi yang diteken langsung Kepala Desa Air Sebayur, Hariyono, itu sekaligus menjadi tamparan keras terhadap klaim yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penetapan wilayah eks tambang RGT bukan berdasarkan opini, apalagi klaim sepihak, melainkan berlandaskan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Bahkan, batas wilayah tersebut diperkuat dengan peta resmi bernomor 17.03.24.2001 yang secara jelas memasukkan lokasi eks tambang RGT ke dalam wilayah Desa Air Sebayur.

“Secara administratif pemerintahan, wilayah eks tambang batu bara RGT sudah sangat jelas masuk wilayah Desa Air Sebayur,” demikian kutipan tegas dalam surat tersebut.

Langkah Pemerintah Desa Air Sebayur ini dinilai sebagai bentuk klarifikasi resmi sekaligus perlawanan administratif terhadap narasi yang beredar liar di masyarakat. Pasalnya, klaim sepihak atas lahan pascatambang bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga rawan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu untuk menguasai lahan bernilai strategis.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika klaim tanpa dasar hukum ini terus dibiarkan, konflik agraria terbuka lebar dan pemerintah kecamatan hingga kabupaten patut dimintai sikap tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang mengklaim wilayah eks tambang RGT sebagai tanah adat Desa Durian Amparan. Publik kini menanti, apakah klaim tersebut akan dibuktikan secara hukum, atau hanya berhenti sebagai manuver klaim kosong tanpa pijakan regulasi.(R01)

atau menyusun lanjutan berita investigasi (part 2).