Ketua MPC-OMBB, Tekankan Pemkab BU Sosialisasi PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat 

oleh -331 Dilihat
oleh

HARIAN RAKYAT ONLINE- Penguatan Kapasitas Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan, agar dapat berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara perlu sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Sampai ke tingkat Desa, mengingat banyaknya persoalan-persoalan yang timbul baru-baru ini akibat kurangnya pengawasan.

“ Namun dalam hal ini, tentunya membutuhkan banyak pemahaman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan konstruksi baik dari pemilik proyek, konsultan maupun pelaksana. Dengan pemahaman dan tanggung jawab yang tinggi akan hal tersebut maka tentu saja dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus kegagalan konstruksi yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi keuangan Negara, Bahwa Temuan BPK sepertinya belum cukup untuk mendeteksi dini penyalahgunaan keuangan negara, Pemerintah Daerah juga harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan Daerah dan kebijakan Daerah untuk mensosialisasikan peraturan pemerintah nomor 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan Daerah dan kebijakan Daerah” Ungkap Ketua OMBB Bengkulu Utara Rozi, HR. Rabu 8/11/2023.

Partisipasi masyarakat dalam Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemonitoran, dan Pengevakuasian Pembangunan Daerah, Pasal 14 Dalam melaksanakan Pemonitoran dan Pengevakuasian Pembangunan Daerah, masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan,dan/ atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, Karena akses masyarakat terhadap informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sering kali disalahartikan, hingga terkesan mencari-cari kesalahan.

 

Penulis : lau