Ketua Komite PERADI-SAI, Mengecam Keras Oknum Lawyer Coreng Marwah Advokat 

oleh -437 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Menyikapi Sengketa lahan yang berujung dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah jalan regional pekan sabtu beberapa hari yang lalu. Ketua Komite PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Reno Ardiansyah, SH.,MH. Angkat bicara, ada indikasi Oknum Lawyer (red. Tarmizi) yang diduga melanggar kode etik Advokat/pengacara.

“Kalau Saya melihat Vidio kejadian yang ada jelas dalam Video yang disampaikan dengan Saya sebagai ketua komite PERADI-SAI Provinsi Bengkulu. Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Lawyer tersebut sudah melanggar kode etik lawyer sebagai PH Saudara Rio Sabri” Ungkap Reno Ardiansyah, SH.,MH. Di ruang kerjanya (16/9/2024)

Lebih lanjut Reno Ardiansyah, SH.,MH. Mengatakan, “Kalau dilihat dari Surat Kuasa yang diberikan kepada atau yang diterima oleh Saudara Tarmizi Sebagai Kuasa dari Saudara Rio Sabri itu, bukan surat kuasa sebagai PH atau seorang lawyer dari pemberi kuasa, karena setelah Saya amati surat kuasa itu bersifat individu” Lanjutnya 

Mestinya Tambah Reno Ardiansyah, SH.,MH. “Seorang lawyer itu, melakukan tindakan hukum dan bukan melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Jangan menciderai nama Advokat atau pengacara dengan tindakan yang diluar koridor hukum, mari kita sama-sama menjaga Marwah Advokat/pengacara” Harapnya 

Tentu dalam hal ini, Tambahnya, “Saya selaku ketua KOMITE Peradi SAI bersama teman-teman yang tergabung di dalamnya, akan melakukan langkah-langkah, apabila ada pihak yang merasa dirugikan yang barang tentu akan menjatuhkan sanksi kepada Oknum Lawyer yang melanggar kode etik” Tutupnya.

Penulis : R01