Kepala Daerah dan DPRD BU ngotot Beda Pasal Pembahasan KUA-PPAS 2024

oleh -211 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Beberapa Minggu yang lalu Sekdakab Bengkulu resmi menyerahkan Dokumen KUA-PPAS Tahun anggaran 2024 terkait prioritas Pembangunan kabupaten Bengkulu Utara yang semestinya sudah masuk dalam pembahasan.

Namun sangat disayangkan terkait pernyataan ketua DPRD Sonti Bakara, SH yang bersikukuh ingin menggunakan Pasal 91 lantaran beda pendapat akibat molornya proses pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2024 dari jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian Bersikukuh dengan aturan Pasal 90 PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan hasil konsultasi kepada pihak BPKP. Dikutip dari Media Citizen 17/8/2023.

Sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan DPRD Bengkulu Utara ngotot menggunakan pasal 91 terkait PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, yang semestinya pemerintah daerah dapat menargetkan pembahasan KUA-PPAS dan LKPJ 2022 dan dapat tuntas dilakukan hingga Juli 2023 dengan harapan pemerintah daerah dapat mengajukan APBD perubahan tahun 2023, namun sangat di sayangkan DPRD Bengkulu Utara ngotot dengan pasal 91 hingga terkesan mengesampingkan jadwal yang telah ditentukan.

Penulis: Lau