Bengkulu Utara HR- Pemenuhan layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan layanan dasar sanitasi yang menjadi kebutuhan masyarakat yang erat kaitannya dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, Pendidikan, sosial, budaya, serta kemiskinan yang wajib disediakan oleh pemerintah dengan baik, Kepala Balitbangda kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan 
“Dalam hal ini pemenuhan layanan tersebut tentunya dibutuhkan infrastruktur penyediaan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) baik untuk skala layanan individu maupun berkelompok, mulai dari sambungan (pembuangan) rumah tangga, unit pengumpul, unit penampung, hingga unit pengolah. Sehingga dapat menjamin kualitas dan kuantitas layanan pengelolaan air limbah domestik” Ungkap Dr. M. Dodi Hardinata.,M.S.i.CPOf.,CPSp. di ruuang kerjanya (05/12/2024)
Melalui kegiatan Konsultasi Program Penyusunan Rencana Kegiatan DAK Fisik Infrastruktur PUPR Bidang Air Minum Sanitasi serta Perumahan dan Permukiman yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 14 November 2025, Kementerian PUPR memfasilitasi usulan pembangunan dan perluasan unit Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025.
“Dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan, sehingga kegiatan sebagaimana dimaksud dapat terealisasi sesuai harapan, sehingga dapat meningkatkan cakupan akses layanan pengelolaan air limbah domestik aman yang memenuhi standar teknis dan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Bengkulu Utara” harapnya (Adv)
Editor : R01





