Kejagung Ambil alih, Ada apa dengan kasus PT. SIL?……………………..

oleh -432 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online – Sudah masuk kurun waktu yang cukup panjang dan melelahkan, kasus dugaan perambahan kawasan hutan produksi (HP) menggelitik di telinga masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. Namun anehnya, ada apa dengan kasus PT. Sandabi indah lestari (SIL)?……………yang telah merambah kawasan hutan tanpa memiliki dokumen yang Syah, hingga ratusan hektar masih melenggang di bukit barisan kabupaten Bengkulu Utara.

Pasalnya, apa belum cukup tindak pidana kehutanan menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, bahwa selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dari ketentuan tersebut, bahwa penyidik polri lebih diutamakan untuk melakukan penyidikan, hal tersebut sangat jelas inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 107 KUHAP bahwa untuk tindak pidana kehutanan penyidik polri,, cukup memberikan petunjuk dan bantuan kepada PPNS, menerima laporan dilakukannya penyidikan dari PPNS dan penyerahan berkas perkara dari PPNS untuk diteruskan ke Penuntut Umum, ataukah ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU kehutanan terkesan tidak confident dengan PPNS.

Tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana special bukan general yang berbunyi:

“Penyidikan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan”, kemudian dalam penjelasannya atau ayat berikutnya dijelaskan “bahwa dalam hal tidak ada PPNS Kehutanan atau PPNS Kehutanan Tidak Mampu atau merupakan tindak pidana lain bukan merupakan tindak pidana kehutanan penyidikan diserahkan kepada Penyidik Polri”

PPNS Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004)

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004).

Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang kehutanan disebutkan secara limitatif dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, bahwa PPNS berwenang untuk:

Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;

Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

Menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan KUHAP;
Membuat dan menandatangani berita acara;

Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

Kewenangan PPNS kehutanan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana bidang KSDAHE disebutkan secara limitatif dalam Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu:

Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam;
Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Membuat dan menandatangani berita acara;

Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Ataukah, kasus PT. Sandabi indah lestari (SIL), hanya menjadi drama lelucon belaka, yang telah diusut Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga diambil alih Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dikutip dari laman Media Bencoolen Times Com.9,2023.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, perkara masih tahap penyelidikan dan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

Penulis : lau
Redaktur pelaksana : Amirul mukminin