Bengkulu Utara — Kasus penggerebekan yang menyeret nama seorang pria beristri, Abdul Komaini alias Oma, bersama seorang janda muda yang menjabat sebagai Sekretaris BPD Desa Talang Rasau Lista Mardianti , Kecamatan Lais, menggegerkan warga.

Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung memicu reaksi warga. Keduanya diduga digerebek saat berada di satu lokasi, hingga akhirnya berujung pada sanksi adat berupa “cuci kampung”.
Kejadian tersebut tak hanya menjadi perbincangan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada struktur kelembagaan desa.
Pada Jumat pagi (27/3/2026), Ketua BPD Talang Rasau yang juga menjabat Ketua BPD Provinsi Bengkulu, Muhammad Hatta, mendatangi Kantor Camat Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia secara langsung menyerahkan surat resmi pengajuan pemberhentian terhadap Sekretaris BPD yang terlibat dalam kasus tersebut.
Surat itu diterima oleh Suparmin, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lais.
Kepada awak media Harian Rakyat Online, Muhammad Hatta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas kejadian yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan surat resmi ke pihak kecamatan. Ini bagian dari proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muhammad Hatta.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga BPD agar tetap dipercaya masyarakat.
Surat bernomor 155/BPD/TL.R/03/2026 itu dilengkapi dengan laporan warga, keterangan saksi, serta kronologi kejadian penggerebekan yang terjadi pada dini hari.
Sementara itu, pihak Kecamatan Lais melalui Kasi Pemerintahan menyatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai kewenangan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten hingga ke Bupati.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berdampak pada jabatan di lembaga desa.(R01)





