Kajari Empat Lawang” Limpahkan LP, Dugaan Pungli MPC-OMBB Ke Satgas Saber Pungli 

oleh -263 Dilihat
oleh

Empat Lawang – Gerak cepat penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilaporkan oleh Majelis Pimpinan Nasional ORMAS Maju Bersama Bengkulu (MPN-OMBB) ke Kajari kabupaten Empat Lawang beberapa waktu lalu, mendapat respon cepat dari Kepala kejaksaan negeri Empat Lawang, pengaduan tersebut langsung limpahkan kepada TIM Saber Pungli, mengingat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut dari penanganan laporan Pungli.

Respon tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui surat nomor : R/L.6.20/Dek.3/02/2024. Tindak lanjut laporan pengaduan dugaan pungli yang dilaporkan oleh MPN-OMBB, yang disampaikan langsung oleh ketua umum MPN-OMBB M. Diamin beberapa waktu yang lalu.

“Terimakasih kepada Kajari Empat Lawang yang telah menindaklanjuti laporan ORMAS OMBB, yang telah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Semoga laporan kami itu akan menjadi Dasar APH melakukan langkah kongkrit dan tetap berkomitmen memberantas pungutan liar di kabupaten empat Lawang yang diduga telah mencekik masyarakat dalam pengurusan sertifikat prona yang digembar-gemborkan sertifikat gratis tersebut” Ungkap M.Diamin melalui pesan singkat WhatsApp 29/4/2024.

Namun, lanjutnya, “Meskipun Laporan Dugaan Pungli yang ORMAS OMBB Laporkan tersebut dilimpahkan ke Tim Saber Pungli, Kami masih tetap optimis dan yakin Tim Saber Pungli dapat menindaklanjuti dengan serius laporan kami dengan Nomor : 01/05/okt/2023 /ORMAS/MBB diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia, yang diduga telah mencekik biaya pengurusan sertifikat prona dengan besaran angka Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) per Persil” Tegasnya 

Sebelum berita ini diterbitkan, Tim Saber Pungli kabupaten Empat Lawang belum dapat dikonfirmasi, namun M. Diamin tetap optimis laporan dugaan Pungli yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan Negeri Empat Lawang tetap diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

Penulis : Lau