Kadis Perkebunan Bengkulu Utara Tegaskan PT Julang Oca Permana Wajib Gunakan Nama Sesuai Legalitas, Termasuk Tulisan di Gapura

oleh -234 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Hasil pengawasan rutin Tim Pengawasan Perizinan Kabupaten Bengkulu Utara mengungkap sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, salah satunya terkait penggunaan identitas perusahaan yang dinilai harus disesuaikan dengan nama badan hukum yang sah.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Madeslianto, M.S., S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bukan hanya untuk mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar tata kelola perkebunan semakin baik.

«”Pengawasan rutin ini tidak hanya mengevaluasi kepatuhan tetapi juga untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami selaku perwakilan pemerintah daerah berkomitmen memberikan pembinaan secara berkelanjutan agar tata kelola perkebunan di wilayah ini semakin optimal,” ujar Madeslianto.»

Lebih lanjut, Madeslianto mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah telah memberikan arahan secara langsung agar penggunaan nama perusahaan disesuaikan dengan identitas badan hukum yang berlaku.

«”Itu memang perintah langsung pada saat pertemuan untuk mengubah nama JP menjadi JOP. Termasuk merek atau tulisan di gapura,” tegasnya.»

Arahan tersebut sejalan dengan hasil pengawasan Tim Pengawasan Perizinan Kabupaten Bengkulu Utara yang merekomendasikan agar perusahaan menggunakan nama PT Julang Oca Permana (JOP) dalam seluruh kegiatan operasional, administrasi, dan identitas perusahaan, serta tidak lagi menggunakan nama PT. Julang Plantations (JP) karena dinilai tidak sesuai dengan nama badan hukum sebagaimana tercantum dalam dokumen legalitas perusahaan.

Sementara itu, hasil investigasi yang turut memunculkan desakan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek legalitas operasional perusahaan. Masyarakat meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.(R01)