Kadis DPMD Buka Suara Soal Pemberhentian Perangkat Desa Datar Lebar: Tunggu Hasil Inspektorat!

oleh -218 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Polemik pemberhentian perangkat Desa Datar Lebar, Kabupaten Bengkulu Utara, terus menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akhirnya memberikan penjelasan terkait proses pemberhentian tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si., mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat terhadap para pihak terkait.

Menurut Rahmat, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari Camat, Kepala Desa, perangkat desa, BPD, tokoh agama, Dinas PMD hingga perangkat desa yang diberhentikan, yakni Saudara Rendi.

“Pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik itu Camat, Kepala Desa, perangkat, BPD, tokoh agama, Dinas PMD dan yang bersangkutan Saudara Rendi,” ujar Rahmat, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan rekomendasi pemerintah daerah dalam menentukan tindak lanjut terhadap persoalan pemberhentian perangkat Desa Datar Lebar.

“Kita tunggu hasil dari klarifikasi tersebut yang nanti akan keluar hasil pemeriksaannya yang akan dijadikan rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa tersebut. Jadi tunggu saja hasil Inspektorat,” tegasnya.

Ada Perubahan Mekanisme Pemberhentian

Rahmat juga mengungkapkan bahwa mekanisme pemberhentian perangkat desa mengalami perubahan seiring berlakunya aturan baru.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 2 Tahun 2024, sebelumnya rekomendasi Camat menjadi dasar Kepala Desa untuk melakukan pemberhentian perangkat desa.

Namun, menurut Rahmat, setelah berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat persyaratan tambahan berupa persetujuan tertulis Bupati.

“Seiring berlakunya PP 16 Tahun 2026, pemberhentian perangkat desa di samping rekomendasi Camat ditambah dengan persetujuan tertulis oleh Bupati yang akan dijadikan dasar Kepala Desa memberhentikan perangkat,” jelasnya.

Dengan demikian, mekanisme pemberhentian perangkat desa saat ini tidak hanya berkaitan dengan rekomendasi Camat, tetapi juga harus memperhatikan persetujuan tertulis dari Bupati.

Pemkab Tunggu Juknis Permendagri

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan Pemkab Bengkulu Utara masih menunggu petunjuk teknis melalui Permendagri yang akan menjadi dasar penyesuaian regulasi daerah terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu juknis terkait pengangkatan dan pemberhentian yang diatur dengan Permendagri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri,” katanya.

Menurutnya, Permendagri tersebut nantinya akan menjadi dasar perubahan Perbup Nomor 2 Tahun 2024.

Rahmat menegaskan, selama aturan teknis tersebut belum diterbitkan, pemerintah daerah mengacu pada aturan yang lebih tinggi yang telah berlaku.

“Tentu selagi Permendagri-nya belum ada, PP, aturan tertinggi yang sudah keluar, yang menjadi acuan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan Inspektorat, polemik pemberhentian perangkat Desa Datar Lebar kini menunggu hasil resmi pemeriksaan. Hasil tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.(R01)