Kades Air Lakok, Akui Warga Tolak MDST Pengerasan jalan

oleh -462 Dilihat
oleh

Harian Rakyat Online- Mencuatnya Ratusan masyarakat Desa Air Lakok kecamatan Batik Nau kabupaten Bengkulu Utara kecewa, Kepala Desa Air Lakok Akui Warga Tolak Musyawarah Desa Serah Terima Pekerjaan (MDST), karena pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai dengan permintaan masyarakat.

Pasalnya, Diakui oleh Kepala Desa Air Lakok (red. Kades Junaidi) mengakui awalnya usulan masyarakat itu memang benar pembangunan Rabat beton, namun karena dana banyak terpakai untuk ketahanan pangan, sehingga pekerjaan tersebut mengalami perubahan menjadi pekerjaan Pengoralan sepanjang 600 m. Terkait dengan kekurangan Volume Kades juga menerangkan sudah diperbaiki.

“Iya memang benar MDST pekerjaan pengerasan Badan jalan tersebut ditolak oleh masyarakat, namun kami juga bekerja sesuai dengan RAB dan kegiatan yang tertera dalam RAB, karena dana pembangunan Rabat beton tidak mencukupi, maka kegiatan tersebut mengalami perubahan menjadi pengerasan. Terkait dengan kekurangan Volume fisik di lapangan sudah kami perbaiki dan sehubungan dengan dana sisah BLT 50 juta Tahun 2022 itu tidak ada, kalau dana pembangunan gedung PKK itu dialihkan menjadi bahan pakai habis dengan jumlah Rp. 64 juta” Papar Kepala Desa Air Lakok Junaidi Kamis 29/2/2024 melalui Via telpon WhatsApp.

Uniknya Penjelasan Kepala Desa Air Lakok terbata-bata Seakan ada sesuatu yang terganjal dengan apa yang dijelaskan, ketika disinggung terkait apa saja yang dibelanjakan sehubungan dengan Anggaran Rp 64 juta tersebut, Kepala Desa lupa dengan apa yang dibelanjakan 

“Nah terkait peralihan Anggaran pembangunan gedung PKK itu saya lupa, tapi RAB dan SPJ nya ada, karena Dana itu dialihkan ke belanja pakai habis itu saya lupa apa saja yang dibelanjakan” Ungkap Kades Junaidi 29/2/2024.

Warga minta saya turun dari jabatan, lanjutnya “Saya berharap masyarakat dapat duduk bersama dengan Pemerintah desa, dengan harapan persoalan yang ada ini dapat diselesaikan dengan baik” tutupnya.

Penulis : Redaksi HRO.