Kabid Ketahanan Pangan: “Konfirmasi Langsung ke Kadis!” – Praktik Janggal Penempatan PPPK Bengkulu Utara Jadi Sorotan

oleh -366 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Praktik janggal dalam penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang PPPK, (Es) yang secara resmi ditempatkan di Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan, diduga tidak pernah menjalankan tugas di unit tersebut sejak awal pengangkatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan justru bekerja di Bidang Keuangan Pemda dengan alasan “diperbantukan”. Namun, hingga kini tidak ditemukan kejelasan terkait dasar administrasi penugasan tersebut, seperti Surat Keputusan (SK) atau surat tugas resmi.

Yang lebih mengundang tanda tanya, penugasan itu disebut-sebut hanya berlandaskan istilah “tinta hijau”. Istilah ini lazim dipahami sebagai bentuk persetujuan pimpinan, namun diduga tanpa dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Kondisi ini bertentangan dengan aturan kepegawaian yang mengharuskan PPPK bekerja sesuai dengan jabatan dan penempatan yang tertuang dalam kontrak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

“Ini bukan lagi penugasan sementara. Kalau sejak awal sampai sekarang tidak pernah kembali ke unit asal, ini patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan persoalan dalam penilaian kinerja, karena tugas yang dijalankan tidak sesuai dengan jabatan yang diemban. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam evaluasi kerja maupun pemberian tunjangan.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Kabid Dinas ketahanan pangan (Ay), meminta agar konfirmasi resmi dilakukan langsung ke Kepala Dinas Ketahanan Pangan, karena informasi pegawai PPPK bersifat satu pintu.

“Konfirmasi langsung ke Kadis saja pak… informasi resmi satu pintu melalui Kadis,” ujar (Ay) melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/4) pagi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sabani belum memberikan klarifikasi resmi sejak Selasa (31/3/2026).

Praktik perbantuan PPPK ke bidang lain ini menimbulkan pertanyaan serius:

Mengapa pegawai tidak ditempatkan di bidang yang semestinya?

Siapa yang bertanggung jawab atas penempatan di luar ketentuan?

Bagaimana mekanisme pengawasan dari BKD/BKPSDM terhadap PPPK?

Sumber internal menyebut, ketidakjelasan ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola ASN, menimbulkan kebingungan administrasi, dan membuka celah penyimpangan birokrasi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke bidang keuangan, seorang staf menyebut:

“Beliau lagi keluar, jemput anaknya sekolah,” ujar staf bagian keuangan Pemkab Bengkulu Utara, Selasa (31/3/2026).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memastikan penempatan ASN berjalan sesuai aturan, dan tidak dikendalikan oleh praktik non-formal yang berpotensi melanggar hukum.(R01)