Janggal Dengan 4 Nama Dicatut, Tim ROMER Buka Posko Pengaduan 

oleh -629 Dilihat
oleh

Bengkulu HR- Adanya peristiwa pencatutan nama dan identitas yang dipergunakan sebagai tanggapan/ masukan masyarakat di KPU Provinsi terhadap Pasangan Calon yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), membuat Tim Kuasa Hukum Rohidin-Meriani membuka posko pengaduan masyarakat.

“Kami menduga peristiwa yang tidak lazim ini dilakukan secara masif, maka untuk itu Tim Kuasa Hukum Calon gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin-Meriani membuka posko pengaduan-masyarakat, Siap menampung segala bentuk kecurangan yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi, khususnya terkait pencatutan nama dan identitas untuk keperluan tanggapan dan masukan masyarakat ke KPU Provinsi Bengkulu” Ungkap Ketua Bidang Hukum Tim Romer) Aan Julianda, SH.,MH 

Seperti yang diketahui ada 4 orang masyarakat kabupaten Seluma keberatan atas surat panggilan yang diterimanya, untuk datang memberikan klarifikasi di KPU Provinsi Sabtu 21 September 2024. Merasa tidak pernah membuat tanggapan dan masukan maupun memberikan identitasnya ke KPU pada tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2024 

“Hal ini telah dapat dikualifikasi tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Perlindungan Data Pribadi dan/ atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara”. lanjut Aan.

Aan juga mengharapkan masyarakat harus berani untuk mengungkap ketidak lazim dengan menggunakan cara-cara feodal seperti ini. tutup Aan. (MCPK)